Semarang- Kamis, 6 Juli 2023 bertempat di Ruang Promosi Doktor lantai 3 Kampus 1 Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo dilaksanakan Sidang Promosi Doktor atas nama Zaki Mubarok. Zaki yang menjabat sebagai Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama mempertahankan disertasinya dengan judul “Rekonstruksi Regulasi Pencatatan Nikah Siri dalam Kartu Keluarga Perspektif Maqāṣid Asy-syarīʿah”.

Dalam paparannya, Zaki yang juga aktifis GP Ansor Kabupaten Tegal sekaligus Sekretaris DPC Petanesia Kabupaten Tegal, menyampaikan beberapa temuan penelitiannya. Pertama, pencatatan nikah siri dalam kartu keluarga selain mengandung nilai positif, namun tidak lepas dari nilai negatif. Satu sisi Negara dengan landasan Permendagri nomor 9 tahun 2016 melaksanakan amanat undang-undang administrasi kependudukan untuk mencatat semua peristiwa kependudukan, namun di sisi lain ada pertentangan dengan undang-undang perkawinan. Dengan adanya pencatatan nikah siri dalam kartu keluarga, muncul pula kekhawatiran di tengah asyarakat yang menganggap kartu keluarga nikah siri sebagai dokumen yang legal. Padahal kartu keluarga nikah siri hanya sebatas langkah afirmasi dari pemerintah dalam menangani masalah pernikahan siri.

Kedua, dalam perspektif maqāṣid asy-syarīʿah pencatatan nikah oleh pemerintah melalui merupakan langkah kehati-hatian (ikhtiyat) dari pemerintah agar sesuai dengan tujuan pernikahan. Suami-istri dan anak-anak hasil pernikahan dapat menjalankan hak dan kewajiban masing dalam nafkah, waris, pengasuhan dan sebagainya. Berbeda dengan pencatatan nikah siri dalam kartu keluarga yang mekanismenya tidak berurut melalui akta nikah KUA karena digantikan dengan Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kartu keluarga bagi pasangan nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya kartu keluarga tidak dapat digunakan sebagai dokumen resmi dalam menjamin hak dan kewajibana pemiliknya dalam konteks perundang-undangan di Indonesia. Maka dalam perspektif Maqāṣid Asy-syarīʿah, kartu keluarga nikah siri tidak linier atau tidak sesuai dengan prinsip hifdzun annafs (perlindungan jiwa), hifdzun annasl (perlindungan keturuan) dan hifdzul maal (perlindungan harta).

Ketiga, perlu adanya rekonstruksi regulasi pencatatan nikah siri dalam kartu keluarga agar sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang ada dengan menyebutkan masa berlakunya kartu keluarga nikah siri. Selama masa berlaku ini, pemilik kartu keluarga nikah siri harus mempersiapkan segala sesuatunya agar dapat melaksanakan isbat nikah yang menjadi dasar penerbitan kartu keluarga yang berkekuatan hukum. Langkah afirmasi dari pemerintah ini idealnya dipandang sebagai upaya menciptakan budaya hukum di tengah masyarakat dalam konteks pencatatan nikah. Karenanya harus ada langkah sistematis secara bersama antar stake holder dalam sosialisasi kebijakan afirmasi ini.

Sidang promosi doktor ini berlangsung dengan khidmat. Hadir sebagai Ketua Prof. Dr. H. Imam Taufiq, M. Ag, Sekretaris Dr. H. Nasihun Amin, M.Ag. Penguji eksternal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. H. Masrukhan, M. Ag. Sementara penguji internal UIN Walisongo adalah Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA, Dr. H. Nur Khoirin, M.Ag., Dr. H. Rokhmadi, M.Ag. Zaki menyelesaikan disertasinya atas bimbingan Prof. Dr. H. Abdoel Ghofur, M. Ag selaku promotor dan Drs. H. Abu Hapsin, MA., Ph.D selaku co.promotor yang juga menjadi penguji pada sidang tersebut.

Rektor Institut Agama Islam Bakti Negara (IBN) Tegal menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidang ini. Menurutnya, jumlah doktor di IBN Tegal yang semakin banyak ini akan semakin menguatkan visi misi IBN Tegal di masa yang akan datang. Ia optimis pengamalan tri darma perguruan tinggi di IBN akan semakin meningkat di tengah masyarakat, baik di level nasional maupun internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *