Slawi, 14 Agustus 2024 – Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPND) melakukan pengawasan rutin terhadap kegiatan notaris di tingkat kabupaten Tegal. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa praktik notaris berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta etika profesi yang berlaku.
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan pada 14 Agustus 2024, dihadiri oleh anggota MPND dan perwakilan dari Dinas Hukum dan HAM setempat yang diwakili oleh Karyono, Bc.IP,.SH dan dari Unsur Notaris diwakili oleh Untung Dwi Karyoto, SH,. S.Pn. kemudian dari unsur akademisi diwakili oleh A. Komarudin, SH. MSI, H. Sunaryo, MSI. dan Drs. H. Sururi, M. Hum yang merupakan dosen Institut Agama Islam Bakti Negara Tegal. Selama pengawasan, tim MPND memeriksa berbagai dokumen dan catatan notaris, serta melakukan wawancara dengan notaris untuk memastikan kepatuhan terhadap standar profesi.
Ketua MPD N, Dr. Teguh Widodo, S.H,. M.Kn. menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas profesi notaris di wilayah tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap notaris menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan ini juga bertujuan untuk memberikan bimbingan dan perbaikan jika diperlukan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, ditemukan beberapa temuan minor yang akan menjadi perhatian lebih lanjut. Tim MPDN memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan penyuluhan tambahan bagi notaris yang terlibat. Pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan notaris serta melindungi kepentingan masyarakat.
Kegiatan pengawasan ini akan diikuti dengan laporan resmi yang akan diserahkan kepada pihak terkait, dan tindak lanjut akan dilakukan sesuai dengan hasil evaluasi yang diperoleh. MPDN berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan praktek notaris di Kabupaten Tegal tetap berstandar tinggi.